Kamis, 10 September 2015

RANGKUMAN NEGARA HUKUM DAN HAM

NEGARA HUKUM DAN HAM
A.Pengertian negara hukum
 Negara hukum adalah penerjemahan dari Rechstaat atau the rule of law
yang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusi di eropa  pada abad ke 19 dan ke 20
negara hukum:adalah negara yang menegakan supremasi hukum untuk menciptakan keadilan
1.ciri-ciri negara hukum
a.adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia
b.kekuasaan kehakiman aatau peradilan yang merdeka
c.legalitas dalam artian hukum yaitu baik negara maupun pejabat negara sama kedudukan nya dimata hukum
dalam tradisi negara yang menganut paham anglo saxon dimana baik pejabat negara maupun warga negara tidak adnya nya perbedaan dalam memandang penegakana nya terhadap hukum  .negara indonesia adalah negara hukum sebagai mana di jelas kan dalam uud 1945 rumusan pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "negara indonesia adalah negara hukum"
hal ini membuktikan bahwa negara indonesia bukan lah negara yang berdasar atas kekuasaan "maacstaat" dan pemerintah berdasar kan konstitusi
2.tiga prinsip dasar dari negara hukum
a.supremasi hukum (supremation of law)
b penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum(due proses of law)
c.kesetaran di dalam hukum(equality before the law)

B.NEGARA HUKUM FORMIL DAN NEGARA HUKUM MATERIL
1.Negara hukum formil
adalah negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat dan bersifat pasif terhadap rakyat dan negara.negara tidak cmpur tangan secara besar dalam kegiatan warga negara nya urusan warga negara di serahkan dengan dalil "laisezz,faire,laissez aller"yang berarti jika warga negara di biarkan mengurus kepentingan ekononi sendiri maka dengan dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat

2.Negara hukum materil
negara hukum materil atau negara hukum dalam arti luas .pemerintah di beri freise ermessen yaitu kemerdekaan yang di miliki pemerintah untuk turut serta dalam  kehidupan ekonomi sosial dan kekuasaan nya untuk tidak terikat pada legislasi parlemen
C.PERWUJUDAN HUKUM DI INDONESIA
Jenis dan hierarki tata urutan perundang undangan negara repoblik indonesia menurut uu no.12 tahun 2011 adalah
1 .uud 1945
2.ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
3,uu/perppu
4.peraturan pemerintah
5.peraturan presiden
6.peraturan daerah provinsi
7.peraturan daerah kabupaten /kota
D.HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN NEGARA DEMOKRASI
Adalah dapat dinyatakan bahwa negara demokrsi pada dasarnya adalah negara hukum ,akan tetapi negara hukum belum tentu negara demokrasi
kelima ciri negara demokrasi
a.negara hukum
b.pemerintah di bawah kontrol masyarakat
c,pemilihan umum yang bebas
d.prinsip mayoritas
e.adana jaminan terhadap demikratisisasi
E.HAK ASASI MANUSIA
 Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang di miliki oleh seseorang sejak lahir dan merupakan pemberian tuhan secara sah dan dimana setiap orang memilikinya
1.Sejarah ham
a.piagam magna charta (15 juni 11215)
adalah piadam yang lahir di inggris ,dan merupakan perjanjian antara rakyat inggris dengan raja jhon yang pad saat itu dianggap otoriter yang memuat prinsif-prinsif bahwa kekuasaan pemerintah atau raja harus di batasi dan hak asasi manusia lebih penting dari pada kekuasaan raja
b.Bill of right(1689)
yaitu undang undang yang di teriama oleh parlemen inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya .dengan latar belakang mengadakan perlawanan terhadap raja james ii dalam sebuah revolusi
c.Declaration of independent(4 juli1776)
yaitu pernyataan kemerdekaan negara amerika serikat
d.Declaration of human right(10 desember 1948)
yaitu sebuah deklarasi pengakuan hak sedunia

2.dasar yuridis ham di indonesia
terdapat dalam uud 1945 pasal 28 A -28 J
 HAK HAK WARGA NEGARA INDONESIA DALAM UU NO 39 TAHUN 1999
1.hak untuk hidup
2.hak untuk berkeluarga
3.hak mengembangkan diri
4.hak keadilan atau kebebasan pribadi
5.hak kemerdekaan
6.hak atas rasa aman
7.hak atas kesejahteraan
8.hak turut serta dalam pemerintahan
9.hak perlindungan terhadap wanita
10.hak sebagai anak







Tidak ada komentar:

Posting Komentar